
Peraturan Tentang Status Cuti Mahasiswa
Berdasarkan Peraturan Akademik Nomor: III/PRT/2024-10/0109 tentang Status Akademik Mahasiswa di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, setiap Mahasiswa di lingkungan Universitas dikategorikan ke dalam salah satu dari beberapa Status Akademik sebagai berikut:
a. Status Aktif;
b. Status Cuti;
c. Status Gencat;
d. Status Mengundurkan Diri;
e. Status Tidak Aktif;
f. Status Putus Studi;
g. Status Dikeluarkan;
h. Status Lulus;
i. Status Wafat; atau
j. Status Skors.
Status Akademik di atas diberikan kepada Mahasiswa dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
a. Proses registrasi akademik, yang meliputi pengisian FRS dan PRS;
b. Evaluasi Keberhasilan Belajar;
c. Permohonan resmi; dan/atau
d. Penjatuhan sanksi atas pelanggaran akademik atau non-akademik yang diatur dan berlaku dalam peraturan lain di Universitas.
Status Akademik Mahasiswa pada setiap Semester akan tercatat dalam Sistem Informasi Akademik dan akan masuk ke dalam perhitungan Masa Studi Mahasiswa.
Pada saat ini penyesuaian pada Sistem Informasi sedang berjalan. Terkait pengajuan perubahan status akademik mahasiswa (cuti dan aktif kembali setelah gencat) dapat diakses melalui link Google Form berikut: https://bit.ly/PengajuanStatusAkd .
- Status Aktif
- Diberikan kepada Mahasiswa yang telah mengikuti proses registrasi akademik sesuai dengan jadwal akademik yang ditentukan Universitas.
- Status Aktif akan diperhitungkan sebagai Masa Studi terpakai dalam Evaluasi Keberhasilan Belajar.
- Status Cuti
- Program diploma tiga, program sarjana terapan, dan program sarjana:
- Mahasiswa dapat mengajukan maksimal 4 (empat) Semester dan tidak lebih dari 2 (dua) Semester berturut-turut. Mahasiswa telah mengikuti program pendidikan paling sedikit 2 ( dua) Semester berturut-turut
- Program magister dan program doktor:
- Mahasiswa dapat mengajukan Maksimal 2 (dua) Semester dan tidak berturut-turut. Mahasiswa telah mengikuti program pendidikan paling sedikit 1 (satu) Semester.
- Program Profesi:
- Mahasiswa dapat mengajukan Maksimal 1 (satu) Semester. Mahasiswa telah mengikuti program pendidikan paling sedikit 1 (satu) Semester.
- Status Cuti akan diperhitungkan sebagai masa studi terpakai dan tidak dihitung pada saat Evaluasi Tahap I dan II, namun dihitung pada saat Evaluasi Tahap Akhir.
- Status Cuti tidak dapat diberikan kepada Mahasiswa yang sedang mendapatkan sanksi.
- Mahasiswa yang pada Semester sebelumnya memiliki Status Cuti, untuk dapat kembali memiliki Status Aktif pada Semester berikutnya hanya perlu melakukan proses registrasi akademik tanpa perlu mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
- Status Cuti diajukan kepada Direktorat Akademik paling, atas rekomendasi dari Dosen Wali dan Ketua Program Studi (Kaprodi).
- Program diploma tiga, program sarjana terapan, dan program sarjana:
- Status Gencat
- Status Gencat akan diberikan kepada Mahasiswa yang tidak mengikuti proses registrasi akademik (FRS dan PRS) sesuai dengan jadwal akademik yang ditentukan Universitas, dan diberikan setelah masa PRS berakhir.
- akan diperhitungkan sebagai sebagai Masa Studi terpakai dalam Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap akhir.
- Mahasiswa dapat merubah Status Gencat menjadi Status Aktif dengan mengajukan permohonan kepada Direktorat Akademik atas rekomendasi dari Dosen wali dan/atau Kaprodi paling lama sebelum masa registrasi (FRS atau PRS) berlangsung.
- Mahasiswa menyelesaikan kewajiban keuangan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Status Gencat. Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di www.akademik.unpar.ac.id
- Status Mengundurkan Diri
- Status Mengundurkan Diri dapat diberikan kepada Mahasiswa yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Dekan, melalui Ketua Program Studi serta diketahui oleh orang tua/wali dan dosen wali.
- Pengecualian bagi Mahasiswa program profesi, program magister, dan program doktor, permohonan pengunduran diri tidak harus memerlukan persetujuan dari orang tua/wali, namun wajib diketahui dan disetujui oleh Ketua Program Studi.
- Status Tidak Aktif
- Status Tidak Aktif dapat diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki Status Gencat selama 2 (dua) Semester berturut-turut atau 3 (tiga) Semester tidak berturut-turut.
- Mahasiswa dengan Status Tidak Aktif dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
- Status Putus Studi
- Status Putus Studi dapat diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki Status Tidak Aktif selama 1 (satu) Semester dan bukan karena melakukan pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku di UniversitaS.
- Status Dikeluarkan
- Status Dikeluarkan diberikan kepada Mahasiswa yang tidak lolos Evaluasi Keberhasilan Belajar Tahap, atau melakukan pelanggaran akademik atau non-akademik sesuai ketentuan yang diatur dan berlaku dalam peraturan lain di Universitas.
- Status Lulus
- Status Lulus diberikan kepada Mahasiswa yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, baik di tingkat Universitas, di tingkat Fakultas dan/atau di tingkat Program Studi.
- Status Wafat
- Status Wafat diberikan kepada Mahasiswa yang telah meninggal dunia, berdasarkan laporan resmi yang diterima Universitas. Laporan resmi yang dimaksud meliputi dokumen resmi seperti surat keterangan meninggal dunia atau akta kematian dan disampaikan oleh orang tua/wali/pihak yang bertanggung jawab dari Mahasiswa kepada Program Studi atau Fakultas.
- Status Skors
- Status Skors diberikan kepada Mahasiswa yang sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran akademik atau non-akademik sesuai ketentuan yang diatur dan berlaku dalam peraturan lain di Universitas.
- Penghentian Status Skors dilakukan apabila Mahasiswa telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor atau Keputusan Dekan sebagaimana untuk kembali menjadi Status Aktif.
- Status Skors akan diperhitungkan sebagai Masa Studi terpakai dalam Evaluasi Keberhasilan belajar Tahap akhir.
Dokumen Peraturan Akademik Nomor: III/PRT/2024-10/0109 tentang Status Akademik Mahasiswa di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan dapat diunduh pada link: